Kredit Usaha Mikro (KUM) dari Bank Mandiri terdiri atas 4 jenis produk kredit yaitu:
- KUM Mandiri. Diberikan kepada Perorangan dengan limit kredit sampai dengan Rp 10.000.000.
- KUM Mapan. Diberikan kepada Perorangan dengan limit kredit di atas Rp 10.000.000 - Rp 50.000.000.
- KUM Kelompok. Diberikan kepada Kelompok Usaha untuk keperluan produktif dengan limit kredit sebesar Rp 50.000.000 per kelompok.
- KUM Prima. Diberikan kepada Perorangan maupun Badan Usaha dengan limit kredit di atas Rp 50.000.000 - Rp 100.000.000.
Persyaratan Kredit Usaha Mikro:
- Untuk Perorangan/Badan Usaha
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia antara 21 - 60 tahun atau sudah menikah.
- Melampirkan bukti diri berupa KTP, KK/KSK serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
- Surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan (RT/ RW), Dinas Pasar atau Otoritas setempat di mana yang bersangkutan berjualan/berusaha.
- Dipersyaratkan adanya surat ijin usaha sesuai jenis usaha yang akan dibiayai (Khusus untuk KUM Prima).
- Untuk Kelompok Usaha
- Kelompok Usaha telah terbentuk dan berjalan dengan baik minimum 2 tahun
- Kelompok Usaha yang dibina oleh Bank/instansi lainnya berdasarkan kesamaan jenis usaha dan lokasi
- Kelompok Usaha terdiri dari 5 - 20 orang anggota
- Usia anggota kelompok antara 21 - 60 tahun atau sudah menikah
- Melampirkan bukti diri berupa KTP, KK/KSK serta Surat Nikah (bagi yang menikah)
- Memiliki catatan aktivitas kelompok
- Minimal ada ijin usaha dari otoritas setempat
Fitur Kredit Kredit Usaha Mikro:
- Limit kredit sesuai dengan jenis kredit yang dimohon dan maksimal Rp 100.000.000.
- Sifat kredit aflopend plafond (pagu menurun).
- Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan.
- Tidak diwajibkan self financing.
- Jaminan utama adalah obyek yang dibiayai. Jaminan tambahan dipersyaratkan apabila menurut penilaian Bank diperlukan.
Manfaat Kredit Usaha Mikro:
- Proses cepat dan mudah.
- Persyaratan kredit yang ringan.
- Tidak dikenakan biaya provisi dan administrasi