-->

Kredit Usaha Mikro (KUM) Bank Mandiri

Kemanakah Anda akan mengajukan kredit? Alternatif yang terbaik adalah bank, baik bank umum, bank syariah, bank perkreditan rakyat atau baitul mal wat tamwil. Bank memang berfungsi sebagai lembaga untuk meregulasi uang dalam bentuk simpanan maupun pinjaman atau kredit tanpa agunan. Selain itu, bank memiliki aturan hukum yang berlaku dan prinsip manajemen yang baik. Ibaratnya, kemauan Anda untuk mendapatkan suntikan modal, bak ibarat gayung bersambut dengan tujuan bank untuk membina usaha kecil menengah.

Kredit Usaha Mikro (KUM) dari Bank Mandiri terdiri atas 4 jenis produk kredit yaitu:


  • KUM Mandiri. Diberikan kepada Perorangan dengan limit kredit sampai dengan Rp 10.000.000.
  • KUM Mapan. Diberikan kepada Perorangan dengan limit kredit di atas Rp 10.000.000 - Rp 50.000.000.
  • KUM Kelompok. Diberikan kepada Kelompok Usaha untuk keperluan produktif dengan limit kredit sebesar Rp 50.000.000 per kelompok.
  • KUM Prima. Diberikan kepada Perorangan maupun Badan Usaha dengan limit kredit di atas Rp 50.000.000 - Rp 100.000.000.

Persyaratan Kredit Usaha Mikro:


  1. Untuk Perorangan/Badan Usaha
  2. Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Usia antara 21 - 60 tahun atau sudah menikah.
  4. Melampirkan bukti diri berupa KTP, KK/KSK serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
  5. Surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan (RT/ RW), Dinas Pasar atau Otoritas setempat di mana yang bersangkutan berjualan/berusaha.
  6. Dipersyaratkan adanya surat ijin usaha sesuai jenis usaha yang akan dibiayai (Khusus untuk KUM Prima).
  7. Untuk Kelompok Usaha
  8. Kelompok Usaha telah terbentuk dan berjalan dengan baik minimum 2 tahun
  9. Kelompok Usaha yang dibina oleh Bank/instansi lainnya berdasarkan kesamaan jenis usaha dan lokasi
  10. Kelompok Usaha terdiri dari 5 - 20 orang anggota
  11. Usia anggota kelompok antara 21 - 60 tahun atau sudah menikah
  12. Melampirkan bukti diri berupa KTP, KK/KSK serta Surat Nikah (bagi yang menikah)
  13. Memiliki catatan aktivitas kelompok
  14. Minimal ada ijin usaha dari otoritas setempat


Fitur Kredit Kredit Usaha Mikro:


  • Limit kredit sesuai dengan jenis kredit yang dimohon dan maksimal Rp 100.000.000.
  • Sifat kredit aflopend plafond (pagu menurun).
  • Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan.
  • Tidak diwajibkan self financing.
  • Jaminan utama adalah obyek yang dibiayai. Jaminan tambahan dipersyaratkan apabila menurut penilaian Bank diperlukan.


Manfaat Kredit Usaha Mikro:


  • Proses cepat dan mudah.
  • Persyaratan kredit yang ringan.
  • Tidak dikenakan biaya provisi dan administrasi